Bismillah
Karena mulai marak lagi kasus ngebom2 gini, setelah yang di cirebon di masjid ada bom bunuh diri, kembali terjadi beberapa hari yang lalu di kota solo dan kali ini sebuah gereja menjadi target bom bunuh diri ini, saya mencoba sharing sebuah artikel yang saya copas dari web Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Hafidzohumallah mengenai hukum Ngebom dan bunuh diri ini. semoga bermanfaat
Akal dan Agama Mana Yang Mengatakan “Ngebom” Itu Jihad?
At Tauhid edisi V/31 Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara, “Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama.
Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad?”
Hal yang sama terjadi di tengah-tengah kita beberapa waktu yang lalu. Akibat bom yang diduga bom bunuh diri, akhirnya meluluhlantakkan dua buah hotel yang dihuni oleh non muslim, namun tidak sedikit pula orang muslim yang jadi korban. Pada tulisan yang singkat ini, kami akan membuktikan apakah betul ngebom atau bom bunuh diri semacam itu bisa termasuk jihad. Padahal di dalamnya terdapat beberapa pelanggaran dilihat dari dalil syar’i yaitu membunuh sesama muslim, melakukan bunuh diri dan juga membunuh orang kafir yang melakukan perjanjian dengan kaum muslimin. Silakan simak tulisan selanjutnya.
Beratnya Hukuman Pembunuhan Menurut Syariat Sebelum IslamAllah Ta’ala berfirman mengenai kedua anak Adam yang saling membunuh (yang artinya), “Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah. Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.” (QS. Al Maidah: 30)
Begitu pula hukuman keras bagi Bani Israel yang membunuh seorang manusia, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32)
Membunuh Seorang Muslim Tanpa Melalui Jalan yang BenarMembunuh seorang muslim adakalanya dengan cara yang dibenarkan dan adakalanya tidak demikian. Membunuh dengan cara yang dibenarkan adalah jika pembunuhan tersebut melalui qishash atau hukuman had. Sedangkan membunuh tidak dengan cara yang benar bisa saja secara sengaja atau pun tidak.
Mengenai pembunuhan dengan cara sengaja, Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’: 93)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2442, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)
Dari ‘Ubadah bin Ash Shoomit, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang mukmin lalu dia bergembira dengan pembunuhan tersebut, maka Allah tidak akan menerima amalan sunnah juga amalan wajibnya.” (HR. Abu Daud. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2450, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Faidhul Qodir Syarh Al Jami’ Ash Shogir, Al Munawi, 6/252)
Adapun untuk pembunuhan terhadap seorang mukmin secara tidak sengaja, maka Allah telah memerintahkan untuk membayar diat dan kafarat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tidak sengaja, dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
Mengenai Seorang Muslim yang Bunuh DiriAllah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29-30)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Contohnya adalah orang yang mati bunuh diri karena mencekik lehernya sendiri atau mati karena menusuk dirinya dengan benda tajam. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365)
Hukum Membunuh Orang KafirOrang-orang kafir yang haram untuk dibunuh adalah tiga golongan:
1. Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin). 2. Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati). 3. Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin).Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu kafir harbi, itulah yang boleh diperangi. Berikut kami tunjukkan beberapa dalil yang menunjukkan haramnya membunuh tiga golongan kafir di atas secara sengaja.
[Larangan Membunuh Kafir Dzimmi yang Telah Menunaikan Jizyah]Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
[Larangan Membunuh Kafir Mu’ahad yang Telah Membuat Kesepakatan untuk Tidak Berperang]Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)
[Larangan Membunuh Kafir Musta’man yang telah mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin]Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun) ”. (HR. Bukhari dan Muslim)
An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminan keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)
Adapun membunuh orang kafir yang berada dalam perjanjian dengan kaum muslimin secara tidak sengaja, Allah Ta’ala telah mewajibkan adanya diat dan kafaroh sebagaimana firman-Nya (yang artinya), “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
Setelah kita melihat pembahasan di atas, pantaskah kita mengatakan bahwa perbuatan ngebom atau bom bunuh diri, lalu yang menjadi korban adalah saudara sesama muslim atau orang non muslim yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, apakah ini semua dapat disebut JIHAD[?] Semoga Allah selalu memberi taufik dan hidayah kepada kita semua untuk memahami agama ini dengan benar dan semoga Allah menunjuki kita kepada jalan yang lurus.Wallahu 'alam.
alam syari'at Islam,
Orang-orang kafir yang
haram untuk dibunuh adalah tiga golongan:
1.
Kafir dzimmi (orang kafir yang membayar jizyah/upeti yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin).
2.
Kafir mu’ahad (orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati).
3.
Kafir musta’man (orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin).
Sedangkan orang kafir selain tiga di atas yaitu
kafir harbi, itulah yang boleh diperangi.
--
Kafir Harbi adalah orang kafir yang melakukan serangan terhadap kaum muslimin ataupun negara muslim, ataupun seperti negara kita ini. Contohnya, tentara penjajah Belanda, Penjajah Jepang, Inggris yang pernah datang ke indonesia waktu dulu untuk menjajah..
tentunya wajib kita perangi dan dalam perang itu bisa dibunuh, tentunya perang ini dipimpin dan diperintahkan oleh Waliul Amr, yaitu penguasa negeri ini, presiden dan yg berhak memberikan wewenang.
paham khan? masak negeri kita diserang kita diam aja, atau nyerah aja?
nah, selain Kafir Harbi yg dimaksud, yaitu seperti
Kafir dzimmi,
Kafir mu’ahad,
Kafir musta’man diatas, haram hukumnya dibunuh.
Bahkan bila dibunuh, maka yg membunuh tidak akan mencium bau wanginya surga, apalagi memasukinya. Berbeda dgn keyakinan sebagian golongan muslim yg begitu mudah menghalalkan darah orang kafir dan bahkan darah kaum muslimin juga, bahka membunuh mereka ini adalah jihad dan masuk surga karena mati syahid. padahal sangat bertolak belakang, mereka terancam masuk neraka. Perbuatan ini adalah perbuatan yang akan memasukkan mereka ini kepada neraka jahannam yg paling dasar...
Kemudian, dalam hal membunuh ini juga orang2 ini dan termasuk yg murtad dari Islam
tidak boleh dilakukan oleh orang per orang, atau golongan2 tertentu, oragnisasi2 tertentu.
akan tetapi harus oleh penguasa yang berwenang, pemerintah atau yang diberikan wewenang oleh penguasa yang sah di negeri ini. baik keputusannya maupun pelaksanaannya.
TIDAK BOLEH ORANG2 ATAU GOLONGAN2 TERTENTU MAEN BUNUH, MAEN HAKIM SENDIRI....memang...membunuh seorang muslim tanpa hak lebih buruk dari kehancuran dunia ini di hadapan Allah, dan membunuh seorang kafir yang sudah jelas2 dlm perjanjian damai atau dalam perlindungan pemerintah (even sekalipun pemerintah muslim seperti di negeri2 Arab sekalipun) ataupun yang sudah dalam perlindungan seorang muslim
HARAM hukumnya dibunuh, karena yang membunuhnya
TIDAK AKAN MENCIUM WANGINYA SURGA, APALAGI MEMASUKINYA. Sangat berbeda dari pemahaman menyimpang sebagian kaum muslimin yg menghalalkan darah manusia tanpa hak dan bahkan sesama muslim itu sndiri dengan gampang mengkafirkan....
Bisa jadi disana terdapat pemahaman yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Hadist yang shahih karena adanya dukungan terhadap tindakan pengeboman bunuh bunuh diri yang terjadi di negeri kita ini. Salah satu ciri2 dari pemahaman
Khawarij. Apa itu Khawarij? Khawarij ada orang muslim yang berlebih2han dalam beragama dan sesat dalam pemahamannya terhadap Al Qur'an.
Nabi Muhammad Shollallahu Alaihi Wassalam bersabda:
لاَبُ النَّارِ ، كِلاَبُ النَّارِ ، كِلاَبُ النَّارِ ، هَؤُلاَءِ شَرُّ قَتْلَى قُتِلُوْا تَحْتَ أَدِيْمِ السَّمَآءِ ، وَخَيْرُ قَتْلَى قُتِلُوْا تَحْتَ أَدِيْمِ السَّمَاءِ الَّذِيْنَ قَتَلَهُمْ هَؤُلاَءِ.
“(Khawarij itu) Anjing neraka, anjing neraka, anjing neraka! Mereka itu (Khawarij) seburuk-buruk orang yang dibunuh di bawah kolong langit. Dan semulia-mulia orang yang terbunuh di bawah kolong langit ini adalah orang-orang yang dibunuh oleh mereka (yang dibunuh oleh Khawarij)”. (H/R Imam Ahmad dalam Musnad 5/253. Ibnu Majah 176. at-Tirmizi. 3000. Berkata Syeikh al-Albani: Hasan Sahih, lihat: Sahih Sunan Ibn Majah)gk terlalu susah utk dipahami kok. ini cuma mengenai hukum ngebom serampangan, membunuh jiwa tanpa hak dan hukum bunuh diri, yg disertakan dengan dalil dan nas2 dari Al Qur'an dan Hadist,
untuk membantah semua pendapat sebagian kaum muslimin yg sesat dan menyimpang dalam memahami dan membawa perkataan baik dalam Al qur'an dan Hadist untuk membenarkan perbuatan mereka untuk ngebom, membunuh jiwa tanpa haq, yang justru bertolak belakang dengan isi dan makna dari Al Qur'an dan Hadist yg sebenarnya.
sbnernya yahh gan ane yakin dan percaya islam itu ngajarin damai...ane sbnernya kristen,tapi ckup banyak punya temen muslim.biasa aja tuh.ane ikut club ninja kaskus,ada muslim,ada budha,ada kristen..smua asik2 aja
d islam mengajarkan damai,d kristen mengajarkan mengasihi sesama..tapi klo bicara mengenai situs arrahmah kadang2 bkin ane jengkel.pake ada acara brigade yesus pake senjata,pistol buat bunuh2in muslim..dan ngomong kalo salibis (kristen - menurut kata mereka)

sebagai halal untuk dibunuh...

trus ngomong2in amerika,irak,iran,dll..yahh what the hell lahhh!!!itu kan di luar sana.d indonesia ga ada bantai2an gini

pusing dahh ane yg bgini.tapii mereka mngluarkan ayat2 untuk membenarkan perbuatannya,nahh klo kygini susahh dahh jadinya.msti ada orang lain yg ngerti islam bgt buat menyadarkan mereka x tuh yah..bingung ane
Mereka menganggap, misal contoh ane angkat sebuah kasus pemboman di hotel JW Mariott bbrp tahun yang lalu, mereka Menghancurkan aset milik Amerika (Yahudi?) dengan disana terbunuh orang2 baik dari non muslim maupun muslim itu sendiri itu adalah konsukuensi perjuangan mereka, si pelaku bom bunuh diri dianggap mati syahid dan masuk surga (padahal sebaliknya malah, mereka terancam siksa kubur dan siksaan pedih di neraka - kalau saja kita bisa bertanya kepada mereka si pelaku bom bunuh diri yg ngakunya akan mati syahid, kita tanya "enak gak pas uda mati di alam kubur?"). Dan korban yang berada dr kalangan non muslim dianggap sebagai target mereka yg berhasil dan berpahala, padahal malah kebalikannya, dan terbunuhnya sebgai dari kalangan muslim juga adalah bagian dari collateral damage atau korban sampingan yang memang sudah menjadi bagian dr proses itu sendiri...




)
Kalau boleh berkenan sedikit kembali ane bawakan dalil2 yang amat tegas gamblang bahwa membunuh seorang jiwa tanpa Hak sangat2 dilarang dan haram hukumnya dan diancam dengan hukuman yang amat keras oleh Allah:
1.
Allah Ta’ala berfirman mengenai kedua anak Adam yang saling membunuh (yang artinya), “Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah. Maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.” (QS. Al Maidah: 30)2.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (QS. Al Maidah: 32)- lihat disebut pada ayat Al Qur'an di atas, membunuh seorang jiwa tanpa hak, hanya seorang saja, dosanya = membunuh manusia seluruh bumi, apalagi membunuh 2, 3, 4, 5 jiwa dst...semakin berlipat2 lagi dosanya....
- dan kemudian disebutkan dibawahnya, memelihara (menjaga jiwa) 1 orang saja manusia maka ganjaran pahala sepadan dengan dia telah memelihara seluruh kehidupan manusia. apabila dengan menjaga nyawa 2, 3, 4, dst? semakin besar juga ganjaran pahalanya.
3.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah (neraka) Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An Nisa’: 93)- disini jelas, Allah Ta'ala mengutuk pelaku pembunuh jiwa muslim dengan sengaja dan mengancam akan kekal di neraka selamanya.
4. kemudian dari Hadist Nabi,
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Musnahnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Muslim, An Nasa’i dan At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2439, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)5. dan dari hadist Nabi pula,
Dari Abu Sa’id dan Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya penduduk langit dan bumi bersekongkol untuk membunuh seorang mukmin, niscaya Allah akan menelungkupkan mereka ke dalam neraka.” (HR. At Tirmidzi. Shahih At Targhib wa At Tarhib no.2442, Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih lighoirihi)6. dan mengenai hukum bunuh diri;
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29-30)- tegas disini Allah Ta'ala melarang membunuh diri sendiri.
7. dan dari hadist Nabi;
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan suatu cara yang ada di dunia, niscaya kelak pada hari kiamat Allah akan menyiksanya dengan cara seperti itu pula.” (HR. Bukhari dan Muslim)- Contohnya adalah orang yang mati bunuh diri karena mencekik lehernya sendiri atau mati karena menusuk dirinya dengan benda tajam.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri dengan mencekik lehernya, maka ia akan mencekik lehernya pula di neraka. Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara menusuk dirinya dengan benda tajam, maka di neraka dia akan menusuk dirinya pula dengan cara itu.” (HR. Bukhari no. 1365)8. hukum membunuh seorang jiwa non muslim, dari Hadist Nabi,
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)9. dari hadist yang lain,
Al Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari no. 3166)10. Dari Al Qur'an;
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)dan masih banyak lagi dalil2 dalam Al Qur'an dan Hadist tentang larang mengenai hukum membunuh jiwa tanpa haq ini...
intinya begini gan...terlalu banyak dalil2 yang tegas dan gamblang dalam Al qur'an dan Hadist2 Nabi Shollallahu Alaihi Wassalam tentang masalah ini. Perihal orang2 dengan pemahaman yang sangat sesat dan menyesatkan yg misalnya dari website Ar-Rahmah dan lainnya, mereka itu orang dengan pemikiran yang sangat dangkal terhadap Al Qur'an dan Sunnah. Mereka membuat syari'at Islam menjadi serem. seperti laki2 yang berjenggot, wanita2 yang bercadar, celana cingkrang, bergamis dianggap teroris.
padahal mereka para teroris itu yg merusak.
Berjenggot, bercadar, celana cingkrang itu adalah syari'at Islam yang diperintahkan oleh Nabi...
TAPI PARA TERORIS YANG NGAKU2 ISLAM/JIHAD DENGAN BERPENAMPILAN SEPERTI INI, ADALAH ORANG2 YANG SANGAT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB, DAN BERTENTANGAN DENGAN PENAMPILAN MEREKA INI...!!!





mereka membuat image-image Islam yang berjenggot, bercadar, celana cingkrang dan sebagainya sebagai teroris... padahal perbuatan mereka bertolak belakang dengan penampilan mereka...ini ciri2 pemahaman kaum Khawarij, kaum yang berlebih2an dalam memahami Al Qur'an dan meyimpang dalam pemikirannya,,,
Mari kita berlindung kepada Allah Ta'ala agar diberikan keselamatan dan diajuhkan dari segala perbuatan2 yang merusak kehidupan manusia ini..



simplenya...dari dalil2 yg disebutin di thread ane, Islam tidak pernah mengajarkan dan Mengharamkan pembunuhan thd jiwa tanpa Hak dan pelakunya diancam di neraka, baik membunuh jiwa kaum muslimin, maupun non muslim...
apa yang ane posting di artikel thread ini bukan pendapat ane gan...ini merupakan penjelasan dari dalil dan nas Al Qur'an dan Al Hadist yang shahih tentang haramnya hukum ngebom dan membunuh jiwa tanpa hak serta merupakan 'ijma dari ijtihad para ulama besar...
Yang agan maksud itu mungkin adalah motifnya, entah itu ada yg memboncengi dgn mengatasnamakan agama2 tertentu, maupun mereka adalah memang adalah teroris murni yang hendak menghancurkan Islam, yang seperti ini modelnya adalah sebagai paham Khawarij, yang sudah muncul sejak awal jaman khalifah Ali Bin Abi Thalib Radhiallahuanhum. Bahwa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam sudah menyebutkan akan muncul golongan ini, yang mana mereka memahami dan menafsirkan Al Qur'an dan Sunnah secara berlebihan sehingga menyimpang.
Tetapi memang, motif pelaku pemboman yg akhir2 ini sering terjadi bisa saja merupakan sebuah modus dr golongan tertentu yg bernuansa politis dsbg seperti yg agan sampaikan...
btq, terima kasih banyak atas kerendahan hati agan buat menyampaikan pendapatnya disini...page one ane pajang Gan...tq.....

aku bener2 mohon maaf nih gan, kalo pertanyaan ane menyinggung
di salah satu acara FPI pernah dibilang, kalo darahnya Ahmadiyah itu halal untuk ditumpahkan. menurut definisi terror, ini salah satu bentuk terror gan.
kira2 ini yg dipake buat "landasan" FPI itu apa gan? maaf bgt kalo menyinggung
Itu pemahaman yang menyimpang yang tidak sesuai dengan Al Qur'an dan Sunnah.
Memang secara syar'i, darah kaum muslimin yang murtad itu halal diperangi.
Contohnya waktu Zaman Khalifah Abu Bakar Radhiallahuanhu, orang2 yang murtad dan tidak mau membayar zakat diperangi.
Tapi ingat, siapa yang memerintahkan. Amirul Mukminin.. Penguasa, Khalifah yang memang memiliki kewenangan.
Tidak berhak, orang per orang, atau golongan per golongan itu melakukan secara sepihak dan main hakim sendiri...
Harus Pemerintah kaum muslimin yang sah yang berhak.
Tidak berhak FPI itu main hakim sendiri dalam menegakkan Amar Ma'ruf nahi Mungkar...
Niatnya benar memang... menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar..
Tapi caranya salah...hanya pemerintahan yang sah atau yang berwenang untuk menindak atau melakukan keputusan...
betul gan...mari kita berdoa agar para pelaku segera tersadar karena tidak ada maslahatnya sama sekali melakukan bom2 seperti itu... orang2 yg banyak terbunuh tanpa hak, dan dia sendiri tidak akan mendapatkan surga dengan caranya seperti itu... wallahu'alam bissawaab.
Pemahaman sesat dan menyimpang seperti itu YANG HARUS DIRUBAH dalam menafsirkan Al Qur'an dan Hadist. Bnyk pemuda-pemudi yg giroh (semangat) nya menggebu dalam mengakkan Jihad, tapi sayang sekali karena lemah iman dan terpengaruh syubhat, maka tersesat pemahaman dan pemikiran mereka...
Mari kita berdoa agar para pelaku dan calon pelaku tindakan teror ini dibukakan pintu hidayah dan kebenaran yang seluas2nya oleh Allah Subhana Wa Ta'ala. Amiin.
'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluh.Salallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin illa yaumiddiin'. amma ba'ad;
Ikhwanifillah Wa Akhwatifiddin Rahimakumullah...
Ana disini tidak bermaksud menuduh siapapun/golongan tertentu disini sebagai Khawarij, kalaupun ada tulisan ana yang ternyata menunjukkan seperti itu, ana mohon ampun kepada Allah Subhana Wa Ta'ala dan minta maaf kepada Saudara/ri Ikhwanifillah dan Akhwatifiddin sekalian yang merasa dituduh ana sebagai Khawarij.
Yang ana tekankan disini adalah, pemahaman yang melakukan pengeboman secara serampangan, membunuh jiwa tanpa hak, menghalalkan darah kaum muslimin tanpa hak dan mengkafirkan pemerintahan yang sah, meskipun mereka tidak berhukum dengan hukum Allah, adalah merupakan tanda2 pemikiran dan pemahaman kaum Khawarij ataupun neo-Khawarij.
Tapi ana tidak berani dan tidak berhak menuduh siapapun secara langsung sebagai yg saya sebut Khawarij. Adapun kalau saya menyebutkan mengenai situs Ar-Rahmah memiliki sedikit atau sebagian pemahaman diatas, ana mohon maaf kalau salah.
Ana akan coba jawab semampu ana mengenai pernyataan antum dibawah ini.
Ana tidak menuduh antum karena berjengot dan cingkrang lalu khawarij, karena antum belum pernah liat ana juga seperti antum sebutkan diatas khan? apa yang antum sebutkan diatas adalah PERINTAH Rasulullah Shollallahu Alaihi Wassalam. bukan Khawarij. 
Jika karena niqab dan hijab lebar saudari kami menjadikan kalian menuduhnya sebagai Khawarij, dst...
Sama dengan jawaban ana sebelumnya di atas, ana tidak sebut Khawarij karena bercadar, jilbab lebar dsb, karena itu memang PERINTAH Allah Azza wa Jalla.Jika karena tangan kami menolak berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram membuat kalian menuduh kami dst...
Sekali lagi idem dengan di atas, ana tidak sebut antum Khawarij karena tidak mau bersentuhan dengan yang bukan mahram, karena Rasulullah Shollallahu Alaihi Wassalam bersabda :
"Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
(Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu’jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)Jika karena sikap kami yang tidak mau patuh dan tunduk pada pemerintah yang tidak menerapkan hukum islam menjadikan kalian menyudutkan kami dengan gelar Khawarij, dst...
AHLUS SUNNAH TAAT KEPADA PEMIMPIN KAUM MUSLIMIN
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Di antara prinsip-prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah wajibnya taat kepada pemimpin kaum Muslimin selama mereka tidak memerintahkan untuk berbuat kemaksiyatan, meskipun mereka berbuat zhalim. Karena mentaati mereka termasuk dalam ketaatan kepada Allah, dan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah wajib.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya) dan ulil amri di antara kalian"[An-Nisaa : 59]
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"Artinya : Tidak (boleh) taat (terhadap perintah) yang di dalamnya terdapat maksiyat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam kebajikan” [1]
Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
"Wajib atas seorang Muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa) pada apa-apa yang ia cintai atau ia benci kecuali jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan. Jika ia disuruh untuk berbuat kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.” [2]
Apabila mereka memerintahkan perbuatan maksiyat, saat itulah kita dilarang untuk mentaatinya namun tetap wajib taat dalam kebenaran lainnya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Artinya : …Aku wasiatkan kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah Yang Mahamulia lagi Mahatinggi, tetaplah mendengar dan mentaati, walaupun yang memerintah kalian adalah seorang budak hitam...“ [3]
Ahlus Sunnah memandang bahwa maksiat kepada seorang amir (pemimpin) yang muslim merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Barangsiapa yang taat kepadaku berarti ia telah taat kepada Allah dan barangsiapa yang durhaka kepadaku berarti ia telah durhaka kepada Allah, barangsiapa yang taat kepada amirku (yang muslim) maka ia taat kepadaku dan barangsiapa yang maksiat kepada amirku, maka ia maksiat kepadaku.” [4]
Imam al-Qadhi ‘Ali bin ‘Ali bin Muhammad bin Abi al-‘Izz ad-Dimasqy (terkenal dengan Ibnu Abil ‘Izz wafat th. 792 H) rahimahullah berkata: “Hukum mentaati ulil amri adalah wajib (selama tidak dalam kemaksiatan) meskipun mereka berbuat zhalim, karena kalau keluar dari ketaatan kepada mereka akan menimbulkan kerusakan yang berlipat ganda dibanding dengan kezhaliman penguasa itu sendiri. Bahkan bersabar terhadap kezhaliman mereka dapat melebur dosa-dosa dan dapat melipatgandakan pahala. Karena Allah Azza wa Jalla tak akan menguasakan mereka atas diri kita melainkan disebabkan kerusakan amal perbuatan kita juga. Ganjaran itu bergantung pada amal perbuatan. Maka hendaklah kita bersungguh-sungguh memohon ampunan, bertaubat dan memperbaiki amal perbuatan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Dan musibah apa saja yang menimpamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaaf-kan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahan).” [Asy-Syuraa: 30]
Allah Azza wa Jalla juga berfirman.
“Artinya : Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zhalim itu menjadi teman bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan"[Al-An’aam: 129]
Apabila rakyat ingin selamat dari kezhaliman pemimpin mereka, hendaknya mereka meninggalkan kezhaliman itu juga.” [5]
Syaikh al-Albani rahimahulah berkata: “Penjelasan di atas sebagai jalan selamat dari kezhaliman para penguasa yang ‘warna kulit mereka sama dengan kulit kita, berbicara sama dengan lisan kita’ karena itu agar umat Islam selamat:
[1]. Hendaklah kaum Muslimin bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
[2]. Hendaklah mereka memperbaiki ‘aqidah mereka.
[3]. Hendaklah mereka mendidik diri dan keluarganya di atas Islam yang benar sebagai penerapan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
"Artinya : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” [Ar-Ra’d: 11]
Ada seorang da’i berkata:
"Tegakkanlah negara Islam di dalam hatimu, niscaya akan tegak Islam di negaramu.”
Untuk menghindarkan diri dari kezhaliman penguasa bukan dengan cara menurut sangkaan sebagian orang, yaitu dengan memberontak, mengangkat senjata ataupun dengan cara kudeta, karena yang demikian itu termasuk bid’ah dan menyalahi nash-nash syari’at yang memerintahkan untuk merubah diri kita lebih dahulu. Karena itu harus ada perbaikan kaidah dalam pembinaan, dan pasti Allah menolong hamba-Nya yang menolong agama-Nya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
"Artinya : ... Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Maha Perkasa"[Al-Hajj: 40] [6]
Ahlus Sunnah wal Jama’ah menganjurkan agar menasihati ulil amri dengan cara yang baik serta mendo’akan amir yang fasiq agar diberi petunjuk untuk melaksanakan kebaikan dan istiqamah di atas kebaikan, karena baiknya mereka bermanfaat untuk ia dan rakyatnya.
Imam al-Barbahari (wafat tahun 329 H) rahimahullah dalam kitabnya, Syarhus Sunnah berkata: “Jika engkau melihat seseorang mendo’akan keburukan kepada pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk salah satu pengikut hawa nafsu, namun jika engkau melihat seseorang mendo’akan kebaikan kepada seorang pemimpin, ketahuilah bahwa ia termasuk Ahlus Sunnah, insya Allah.”
Fudhail bin ‘Iyadh rahimahullah berkata: “Jikalau aku mempunyai do’a yang baik yang akan dikabulkan, maka semuanya akan aku tujukan bagi para pemimpin.” Ia ditanya: “Wahai Abu ‘Ali jelaskan maksud ucapan tersebut?” Beliau berkata: “Apabila do’a itu hanya aku tujukan bagi diriku, tidak lebih hanya bermanfaat bagi diriku, namun apabila aku tujukan kepada pemimpin dan ternyata para pemimpin berubah menjadi baik, maka semua orang dan negara akan merasakan manfaat dan kebaikannya.”
Kita diperintahkan untuk mendo’akan mereka dengan kebaikan bukan keburukan meskipun ia seorang pemimpin yang zhalim lagi jahat karena kezhaliman dan kejahatan akan kembali kepada diri mereka sendiri sementara apabila mereka baik, maka mereka dan seluruh kaum Muslimin akan merasakan manfaat dari do’anya.” [6]
[Disalin dari kitab Syarah Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka Imam ASy-Safi'i, Cetakan Ketiga. PO Box 7803/JACC 13340
Wallohu A'lam Bissowab